
Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Rabu (21/3/2012) mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Senin (19/3/2012) lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 300 juta.
Selain itu, disita pula dua unit mobil Toyota Avanza D 1038 OV dan Toyota Avanza D 1444 MY serta 8 unit telepon genggam.
"Uang tersebut ditemukan dalam mobil milik tersangka," katanya.
Kasat Resmob melanjutkan, saat ini petugas masih memburu tersangka lain bernama Feri yang merupakan otak perampokan WN Korea tersebut.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada Jumat (2/3/2012) malam lalu di kamar 0221 Apartemen Somerset, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Korban saat itu datang ke lokasi untuk mengambil uang pinjaman sebesar Rp 2 miliar yang dijanjikan oleh pelaku.
Alih-alih mendapatkan uang pinjaman, korban justru dirampok. Korban sempat diikat, dianiaya dan ditodong senjata api oleh para pelaku.